News

Polsek Parung Ringkus 2 Pelaku Curanmor

BRO. PARUNG BOGOR – Reskrim Polsek Parung Bogor  berhasil  mengungkap pelaku curanmor yang semakin resahkan warga masyarakat Parung Bogor dan sekitarnya. 2 orang pelaku maling motor itu berhasil  diringkus polisi, Kamis (15/9).

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Unit Reskrim Polsek Parung pelaku pencurian  berinisial FH (26) dan DI (37) berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan.

Baca Juga   : Profil Kades Dian Iskandar,Wujudkan Pamegarsari Parung Jadi Desa Maju dan Desa Digital di Kabupaten Bogor 2023

Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut di lakukan di rumah pelaku yang berada di wilayah Desa Bojong Indah Parung Bogor.

Baca Juga    : Gempar, Mayat Lelaki Ditemukan di Setu Cogreg Parung

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Kapolsek Kompol Sularso

Penulis  : Rajiv
Editor    : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button